NTT-Post.com, SIKKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka melakukan tindakan tegas dengan mengamankan belasan pekerja Lady Companion (LC) dari salah satu tempat hiburan malam (Pub) di Kota Maumere, Jumat, (23/1/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya aduan terkait dugaan jeratan utang dan praktik eksploitasi terhadap para pekerja perempuan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Siga, menjelaskan dalam operasi tersebut, tim gabungan menjemput 11 orang pekerja LC. Sebelumnya, pihak kepolisian telah lebih dulu mengamankan 2 orang pekerja lainnya untuk dimintai keterangan awal.
”Malam ini kami bersama TRUK-F dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka (PPA) menjemput 11 orang pekerja yang meminta untuk diamankan. Jadi total sudah ada 13 LC,” ujar IPTU Reinhard.
Lanjut Kasat, operasi pengamanan ini bermula dari pengaduan salah satu pekerja LC kepada Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK-F).
Pekerja tersebut mengaku merasa terjebak karena beban utang yang terus menumpuk sehingga tidak bisa keluar dari tempat kerjanya.
Menurut IPTU Reinhard, awalnya pihak TRUK-F berkonsultasi dengan Polres Sikka setelah menerima laporan dari seorang LC yang merasa dirugikan.
“Permasalahan ini berawal dari kejadian dua hari lalu. Seorang pekerja LC melapor ke suster di TRUK-F bahwa mereka dipekerjakan, lalu dijerat utang, dan tidak bisa keluar dari sana,” jelas IPTU Reinhard.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan dalam sistem kerja di tempat hiburan tersebut.
“Pada pagi harinya, kami mengundang lima orang LC untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, satu orang meminta perlindungan di Polres Sikka, sementara empat lainnya sempat kembali ke lokasi kerja,” jelasnya.
Namun, situasi berkembang cepat saat sore hari. Pihak TRUK-F berkoordinasi dengan SatReskrim bahwa terdapat 11 pekerja LC lainnya yang meminta untuk ikut diamankan karena merasa mengalami nasib serupa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
