Namun, hingga dua bulan berlalu, status mereka masih menggantung di tahap penyelidikan tanpa kepastian.
“Ini kasus tangkap tangan. Menurut KUHAP, setelah 1 x 24 jam mestinya sudah ada penetapan status yang jelas. Tapi ini sudah dua bulan lebih status mereka tidak jelas, perkembangan penyidikan pun tidak pernah disampaikan kepada klien kami. Ini bentuk ketidakprofesionalan yang nyata,” tegas Domi Tukan.
Domi menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang diajukan oleh pihak Paminal berfokus pada kronologi penangkapan, proses pemeriksaan di Unit Tipidter, serta ketiadaan pemberitahuan perkembangan perkara.
“Ini polisi periksa polisi. Karena kasus serupa dinilai pernah terjadi di tempat lain, informasi yang kami terima pihak Polda NTT akan turun langsung ke Maumere untuk melanjutkan pemeriksaan penanganan internal ini,” ujarnya.
Tak berhenti di tingkat kepolisian, Domi Tukan juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini ke ranah politik-pengawasan daerah.
Pihaknya telah merancang surat resmi untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sikka.
“Surat permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Sikka sudah saya konsep. Rencananya besok akan resmi kita layangkan agar lembaga legislatif juga ikut mengawasi dan membuka persoalan penegakan hukum di Sikka ini secara terang benderang,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
