“Kami juga temukan ada oknum polisi yang jual BBM eceran di kios miliknya. Dan lokasi kiosnya tak jauh dari kantor Polres Sikka. Tapi selama ini dibiarkan berjualan bebas,” jelasnya.
Domi menegaskan, harapan mereka bahwa hal tersebut juga diperhatikan dan dapat ditindak, sebab tidak ada yang kebal dimata hukum.
“Polres Sikka tidak boleh tenang pilih, apalagi ada anggota Polres Sikka yang berjualan BBM eceran. Masyarakat kecil ditindak tapi Oknum polisi dibiarkan,” terasnya.
Selain menolak diperiksa, Ichan dan Herry juga menolak menandatangani Berita Acara (BA) Penyitaan barang bukti yang disodorkan penyidik.
Alasan penolakan lantaran keduanya merasa sudah menandatangani berita acara penyerahan barang bukti saat awal ditahan pada awal Juni lalu.
Atas penolakan tersebut, penyidik Polres Sikka menerbitkan Berita Acara Penolakan Penandatanganan BA Penyitaan yang kemudian ditandatangani oleh Ichan dan Herry.
Sikap serupa sebelumnya juga telah diambil oleh saksi lain, Jefri, yang telah diperiksa beberapa hari lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan belum meratanya penindakan terhadap penjualan BBM eceran maupun alasan pemanggilan ketiga warga tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
