NTT-Post.com, TTU — Unit Reskrim Polsek Insana Utara resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus calo penerimaan anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Proses pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika, didampingi Banit Reskrim BRIPKA Yulianus Tonce Fallo.
Kronologi
Kasus ini mencuat berawal dari kejadian pada tahun 2023. Tersangka berinisial ARDIYANSAH diduga mendekati seorang korban bernama Agus dengan tawaran menggiurkan: menjamin anak korban lulus menjadi anggota Polri.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengklaim memiliki kemampuan khusus dan jaringan untuk memuluskan proses seleksi.
Tergiur oleh janji tersebut, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang secara bertahap sebagai biaya administrasi dan pengurusan kelulusan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp17,5 juta.
Kecurigaan mulai muncul saat proses pendaftaran berlangsung. Anak korban justru dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi karena kendala domisili (KTP Sulawesi).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
