NTT-Post.com, SIKKA – Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus kematian adik Noni saat beraudiensi dengan keluarga korban dan massa aksi PMKRI Maumere di Gedung DPRD Sikka, Jumat (27/3/2026).
Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan adanya kendala administratif yang menyebabkan berkas perkara belum bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sikka.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik sebenarnya sudah berupaya mempercepat proses pemberkasan agar segera naik ke tahap penuntutan.
Namun, jadwal libur nasional menjadi penghambat teknis dalam koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya berencana mengirimkan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 13 Maret.
Namun, rencana tersebut terkendala karena adanya pemberitahuan penutupan layanan administrasi di Kejaksaan.
“Kami sudah berusaha secepat mungkin untuk memproses perkara ini. Akan tetapi, satu hal dan yang lain bahwa kita terkendala dengan hari libur nasional. Yang mana pada tanggal 13 kami mau mengirimkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan, akan tetapi kami diberi pemberitahuan bahwa pada tanggal 12 sudah ditutup untuk pelaksanaan tahap satu dan tahap dua,” jelas Kasat Reskrim di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan bahwa meskipun di hari libur, personel Polres Sikka tetap bekerja untuk memastikan kasus kemanusiaan ini tetap berjalan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
