NTT-Post.com, SIKKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka terus bergerak mendalami kasus dugaan eksploitasi dan jeratan utang yang menimpa 13 pekerja Lady Companion (LC).
Terbaru, penyidik telah memanggil dan memeriksa pemilik tempat hiburan malam (Pub) guna dimintai klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Siga, menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah saksi kunci telah diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti terkait laporan para pekerja.
“Untuk sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan saksi-saksi sudah kami ambil keterangannya,” ujar IPTU Reinhard saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp beberapa waktu lalu.
Selain para saksi dari pihak pekerja, polisi juga mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat hiburan berinisial A alias Andi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan eksploitasi dan sistem kerja serta mekanisme “kasbon” yang diduga menjadi alat untuk menjerat para pekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
