Penyerahan SKP2 ini menjadi penutup proses restoratif untuk memastikan tercapainya perdamaian yang tulus antara kedua pihak.
Okky menjelaskan, proses RJ dapat ditempuh karena sejumlah syarat utama telah terpenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi adanya perdamaian tanpa syarat, pengakuan dan penyesalan tulus dari tersangka, rekam jejak hukum tersangka yang belum pernah dihukum, serta permintaan korban agar perkara diselesaikan secara restoratif.
Selain itu, ancaman hukuman tindak pidana yang disangkakan juga memenuhi batas maksimal mekanisme RJ.
Melalui mediasi penal yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai demi menjaga hubungan sosial serta ketenteraman lingkungan masyarakat.
Dengan dihentikannya penuntutan perkara ini, Kejari Sikka mencatatkan keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice yang ke-11 sepanjang tahun 2025.
Okky menegaskan, capaian ini merupakan bukti komitmen Kejari Sikka dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan mendorong pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Sikka terus mendorong pemulihan hubungan sosial melalui pendekatan Restorative Justice untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tutup Okky.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
