Indeks

Kejari Sikka Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan di Rubit, Pasal Berlapis Menanti Pelaku

Kini, FRG disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Selanjutnya Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP. Dan Pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2026 04 20 at 16.22.05 800x600 1
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak pelaku berinisial FRG dari Penyidik Polres Sikka. | (Foto: Humas Polres Sikka)

“Hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas karena telah didukung alat bukti lain sesuai Pasal 235 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025,” jelas Okky.

Kejaksaan juga memberikan atensi khusus pada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

JPU telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami peran ayah dan kakek dari anak pelaku. Saat ini, keterlibatan mereka masih dalam tahap pra-penuntutan.

“Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka menyatakan tetap terbuka menerima masukan dari keluarga korban maupun akademisi.

Masukan-masukan tersebut nantinya akan diangkat oleh JPU sebagai bahan pembuktian di persidangan.

Pada hari ini, Senin (20/4), penuntut umum telah resmi menitipkan anak pelaku FRG di Rutan Kelas II B Maumere untuk masa penahanan selanjutnya. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere.

“Kami bekerja secara profesional dengan mengedepankan hati nurani. Sebagaimana pesan Jaksa Agung, ‘Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani.’ Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan,” tutup Jaksa Okky.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version