Setelah memukul Yardi, Bripka F kemudian mencari korba Hartina. Di sana, ia menganiaya Hartina dan korban ketiga, Madi yang juga berada di tempat kejadian.
NTT-Post.com, SIKKA – Jumlah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka F, anggota Polisi Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, bertambah menjadi tiga orang.
Insiden yang terjadi pada Minggu (30/11) sore di Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT kini melibatkan korban Yardi (30), Hartina (29, wanita), dan Madi.
Aksi kekerasan ini diduga dilakukan Bripka F saat ia berpakaian preman, membawa senjata laras panjang dan sangkur, serta kuat dugaan berada di bawah pengaruh minuman keras.
Yardi, korban pertama, menjelaskan pelaku mendatangi para korban yang saat itu sedang berada bersama di rumah korban Hartina dan langsung menanyakan, “Kamu gosip apa tentang saya?”.
Setelah itu, pelaku memukulnya dua kali. “Kemudian dia langsung pukul saya dua kali pakai popor senjata,” ujar Yardi.
Yardi mengalami memar di bawah ketiak dan bengkak di siku. Ia bersama Hartina juga membenarkan bahwa saat kejadian, tercium bau alkohol yang kuat dari mulut Bripka F.
Setelah memukul Yardi, Bripka F kemudian mencari korba Hartina. Di sana, ia menganiaya Hartina dan korban ketiga, Madi yang juga berada di tempat kejadian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
