NTT-Post.com, BELU – Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, resmi dikeluarkan dari tahanan Polres Belu.
Pembebasan sementara ini dilakukan setelah adanya perubahan signifikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, di mana korban menyatakan Piche tidak terlibat dalam dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
Meski telah menghirup udara bebas dan kembali ke rumah, status hukum Piche Kota belum sepenuhnya gugur.
Kepolisian masih memantau perkembangan kasus melalui fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan nantinya.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa perubahan BAP dari korban menjadi poin krusial dalam penanganan perkara ini.
Dalam pemeriksaan terbaru, korban mengklarifikasi bahwa Piche Kota tidak ikut serta dalam persetubuhan yang dilaporkan.
“Dalam BAP tambahan, korban menyatakan Piche Kota tidak terlibat. Perubahan keterangan korban ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi kami,” ujar AKP Rachmat Hidayat, Selasa (5/5/2026).
Berkas Dipisah, Dua Tersangka Lain Segera Disidang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
