YT Terbukti Melakukan TPPO dengan Tujuan Eksploitasi
Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang diperoleh, polisi menetapkan YT sebagai tersangka karena terbukti melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan.
Ia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Denda minimal Rp120.000.000 dan maksimal Rp600.000.000.
Selain itu, YT juga dijerat dengan Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
“YT merekrut para korban dengan tujuan eksploitasi dimana ia memanfaatkan para korban secara sewenang-wenang dengan janji-janji para korban akan mendapatkan pekerjaan yang layak di Kalimantan Timur,” kata Kasat Reskrim.
Djafar menilai, kasus TPPO merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dan perlu perhatian serius. Di NTT, lanjutnya, banyak korban perekrutan ilegal yang pulang dalam keadaan sudah meninggal dunia.
“Polres Sikka bekerja serius dalam upaya memberantas TPPO. Sebisa mungkin kita lakukan pencegahan dari hulu dengan mempelajari modus-modus yang digunakan para pelaku,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
