“Saya menangis dan pulang ke rumah untuk lapor ke orang tua,” jelasnya.
Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban segera mendatangi Mapolres Sikka untuk meminta klarifikasi.
Ketegangan sempat terjadi saat ayah korban bertemu dengan pihak kepolisian. Diduga karena syok dan tekanan emosional, ayah AHD sempat jatuh pingsan di area kantor polisi dan harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan.
“Bapak sempat marah ke Polisi, terus pas keluar Bapak pingsan di sini. Bapak dibawa ke UGD, saya juga ikut untuk periksa luka di kepala,” tambah Rendy.
Pihak keluarga korban menyatakan tidak menerima perlakuan kasar oknum anggota tersebut.
AHD menegaskan bahwa orang tuanya telah sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Bapak dengan Mama bilang lanjut (lapor), jadi Kakak lanjut buat laporan,” tegasnya.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Propam Polres Sikka terkait pelanggaran etika dan di SPKT Polres Sikka terkait penganiayaan anak dibawa umur.
Merespons kejadian tersebut, Kasi Propam Polres Sikka, AKP Fransiskus Somba Say, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar aturan dan melakukan kekerasan.
”Saya sikapi, ketika anggota itu salah, saya akan proses,” tegas AKP Fransiskus Somba Say saat dikonfirmasi oleh awak media.
Ia juga memastikan bahwa oknum yang bersangkutan saat ini telah diambil tindakan disiplin berupa penahanan.
“Dia sudah diitahan dalam sel selama 10 hari, kedepan untuk pemeriksaan” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
