“Jika benar diseret di medan kasar, seharusnya ada luka lecet pada tubuh korban. Namun nyatanya tidak ada. Ini bukan detail kecil, ini merusak logika dasar peristiwa,” kata Victor.
Ia juga mempertanyakan narasi pemindahan jenazah seberat 50 kg yang tidak meninggalkan jejak gangguan lingkungan di jalur yang dilewati.
Kuasa hukum lain, San Francisco Sondy, melontarkan kritik terkait hilangnya ponsel korban serta pakaian (celana dan celana d*l*m) milik STN. Hingga tahap P-21, barang-barang tersebut belum ditemukan oleh penyidik Polres Sikka.
“Kehilangan barang bukti ini membuka ruang bagi pembelaan untuk mempertanyakan integritas rantai penguasaan barang bukti (chain of custody),” pungkas Sondy.
Menurut tim kuasa hukum, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, mengingat pelaku tidak mampu menunjukkan di mana ia menyembunyikan HP korban.
Mereka mendesak Polres Sikka untuk memeriksa ulang seluruh anggota keluarga pelaku dan menggali keterangan lebih dalam.
Meski berkas sudah dinyatakan P-21, Orinbao Law Office meminta Kejaksaan Negeri Sikka tidak menutup mata dan tetap melakukan pemeriksaan tambahan secara komprehensif.
Dalam konteks persidangan, Orin Bao Law Office juga menuntut dihadirkannya, ahli forensik untuk memastikan waktu kematian, ahli digital forensik untuk membuka data komunikasi dan alat pendeteksi kebohongan beserta ahli terkait.
“Kami minta saat persidangan tiga hal yang kami minta agar dihadirkan untuk mengungkap dengan jelas kasus ini,” pungkas Viktor.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
