Keputusan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tertanggal 13 Februari 2026 yang menyatakan hasil penyidikan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Saat proses penyerahan, tersangka dipastikan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani,” ungkap pihak penyidik dalam laporannya.
Dengan selesainya Tahap II, tersangka YHS alias AN akan segera menjalani proses penuntutan di persidangan.
Pihak Polres TTU menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu adalah prioritas demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
