Indeks

Simak Materi Praperadilan TPPO Eltras Pub, Ini Tuntutan Kuasa Hukum

Objek yang dipersoalkan meliputi, surat perintah penyidikan tertanggal 3 Februari 2026 dan 23 Februari 2026, surat penetapan tersangka terhadap kedua pemohon dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260414 073134292
Sidang Praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan TPPO di Eltras Pub

Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Kanit Tipiter Polres Sikka, Tildis, yang memberikan pilihan kepada para LC untuk ikut atau tidak jika merasa menjadi korban.

Hal ini dinilai membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki data objektif mengenai status korban TPPO sejak awal, melainkan hanya mengikuti kehendak pihak luar.

Pihak pemohon berargumen bahwa hubungan antara pengelola Eltras Pub dengan para pekerja adalah hubungan kerja perdata yang sah.

Para LC bekerja berdasarkan kontrak, menerima gaji, dan memiliki sistem kasbon tanpa bunga yang disepakati bersama.

Persoalan ini bermula dari masalah utang piutang pribadi Sofi (salah satu LC) dengan pihak Pub Mawar Jingga di Labuan Bajo dan pemilik Pub Redbull bernama Silver sebesar Rp9,5 juta.

Kuasa hukum menilai penerapan pasal TPPO dalam kasus ini adalah bentuk kekeliruan objek hukum (error in objecto) dan upaya kriminalisasi.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam uraiannya, pemohon menduga adanya pola penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap kedua pemohon sebagai calon tersangka.

Selain itu, pemanggilan saksi-saksi justru baru dilakukan setelah penetapan tersangka, yang dianggap sebagai pembalikan logika hukum acara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap YCGW dan MAAR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat para pemohon dan menyatakan perkara tersebut merupakan ranah perdata.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/04/2026) esok hari dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon (Polres Sikka).***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version