Akibat tindakan anarkis ini, ketiga korban mengalami luka robek dan lecet parah di bagian kepala belakang, paha, bokong, serta sekujur tubuh mereka.
Dilansir dari Detik.com, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan adanya peristiwa memilukan tersebut.
Henry menjelaskan bahwa insiden main hakim sendiri itu terjadi pada Minggu (24/5/2026) malam.
Mendapat laporan terkait keributan tersebut, personel dari Polres TTU langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk meredam massa dan mengamankan situasi.
“Para korban sudah dievakuasi oleh personel Polres TTU bersama Polsek Insana Utara menuju RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan penanganan medis setelah mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala,” jelas Henry, Selasa (26/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian memastikan situasi di Desa Fafinesu B telah kondusif dan terkendali.
Pihak aparat juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencurian sekaligus tindakan penganiayaan bersama-sama (pengeroyokan) yang dilakukan oleh warga.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
