Indeks
Opini  

Imunitas Advokat dan Upaya Pembungkaman Fakta dalam Kasus Korupsi Renovasi Sekolah di Kupang

Kami mengingatkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengenai Surat Edaran Bareskrim Polri Nomor: B/345/III/2005/Bareskrim.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260503 205626
Meridian Dewanta, SH, Advokat PERADI / Koordinator TPDI-NTT. | (Foto: Dok istimewa)

Oleh: Meridian Dewanta, SH

(Advokat PERADI / Koordinator TPDI-NTT)

NTT-Post.com, SIKKA – Pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi dalam Sidang Pembelaan (Pledoi) kasus korupsi Renovasi Sekolah di Kupang TA 2021 pada Selasa, 28 April 2026, bukanlah sekadar narasi hukum biasa.

Ungkapan mengenai dugaan pemerasan oleh oknum jaksa Ridwan Sujana Angsar cs terhadap terdakwa Hironimus Sonbai (Roni) senilai ratusan juta rupiah adalah bentuk penunaian tugas profesi yang konstitusional.

Namun, respons berupa laporan polisi oleh Gusty Pisdon ke Polda NTT dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik justru memicu pertanyaan besar.

Apakah ini murni penegakan hukum atau upaya serangan balik (backlash) untuk membungkam pengungkap kebenaran?

Hak Imunitas Advokat: Perisai Konstitusional Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar sidang.

Apa yang disampaikan Fransisco dalam Pledoi didasarkan pada alat bukti yang sah. Rekaman suara pengakuan terdakwa Roni yang telah dikantongi sejak Juli 2025 dan dimasukkan sebagai alat bukti persidangan pada 21 April 2026.

Terdakwa Roni secara pribadi juga menyampaikan Pledoi dengan isi yang senada. Tujuan Hukum: Memperjuangkan keadilan bagi klien yang merasa dijebak oleh janji oknum aparat.

Selama pernyataan tersebut bukan karangan bohong atau hasil mengarahkan saksi palsu, maka tindakan Fransisco adalah tindakan yang imun dari kriminalisasi.

Publik juga patut merasa janggal terhadap laporan di Polda NTT tersebut. Ada beberapa titik anomali yang mencolok.

Mengapa hanya Advokat Fransisco yang dilaporkan? Padahal, Roni selaku pemberi keterangan utama dan pemilik fakta juga menyampaikan hal yang sama dalam Pledoinya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version