NTT-Post.com, SIDOARJO – Kehadiran KSP Kopdit Pintu Air kian nyata dirasakan manfaatnya dalam mendongkrak perekonomian masyarakat bawah, khususnya para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Salah satu bukti keberhasilan tersebut datang dari pasangan suami istri asal Sidoarjo, Jawa Timur, Edi Supriyanto dan Umi Yati.
Warga yang berdomisili di Tropodo, Jalan Bengawan GV.06, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini merupakan potret anggota aktif yang berhasil mengembangkan usaha kuliner mereka berkat sinergi yang baik dengan KSP Pintu Air Kantor Cabang (KC) Sidoarjo.
Bergabung menjadi Anggota Pintar sejak tahun 2017 hingga saat ini, pasangan suami istri ini mengandalkan usaha jualan Nasi Pecel Tumpang dan aneka lauk-pauk untuk menopang ekonomi keluarga.
Dalam perjalanannya, sebagai wujud pemenuhan hak anggota, mereka telah dipercaya mengakses pinjaman modal usaha sebanyak tiga kali.
Kisah sukses Ibu Umi Yati dan Bapak Edi Supriyanto tidak lepas dari kedisiplinan finansial yang mereka terapkan.
Setiap hari, dari hasil keuntungan jualan, mereka menyisihkan uang sebesar Rp150.000 untuk dimasukkan ke dalam Simpanan Bunga Harian (SBH).
Menariknya, tabungan harian ini sekaligus dipersiapkan sebagai dana angsuran pinjaman. Ketika akhir bulan tiba, sistem koperasi akan langsung melakukan potong saldo dari tabungan tersebut untuk membayar cicilan. Strategi ini dirasa sangat meringankan beban perputaran modal usaha mereka.
“Dari Pintu Air ini bisa mempermudah peminjaman koperasi. Tiap bulan bisa dicicil, dan tiap hari kita bisa menabung. Hasil jualan harian langsung bisa dimasukkan ke tabungan,” ujar Ibu Umi Yati saat ditemui Pengurus Area Luar NTT, Vinsensius Deo dan Top Manajemen Area Luar NTT, Abdul Rahman Nau, beberapa waktu lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
