Ketika ditanya mengenai alasannya memilih KSP Pintu Air sebagai mitra keuangan utama, Ibu Umi Yati mengaku kedekatan lokasi dan kemudahan pelayanan menjadi faktor utama.
Menurutnya, proses administrasi di Pintu Air sangat berpihak pada kebutuhan pelaku usaha kecil.
“Soalnya dekat dengan tempat usaha kita. Selain itu, kalau pinjam di sini tidak pakai ribet. Langsung pinjam, langsung dikasih, disesuaikan dengan jumlah saham yang kita punya. Jadi tidak perlu pusing. Karena kita menabung tiap hari, akhir bulan tidak usah bingung cari uang angsuran lagi, langsung dipotong dari tabungan harian,” jelasnya.
Di sela-sela kunjungan tersebut, Ibu Umi Yati juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim kantor pusat Kopdit Pintu Air yang telah berkunjung dan mencicipi hidangan Pecel Tumpang buatannya.
Ia berharap cita rasa masakannya dapat diterima dengan baik oleh lidah masyarakat NTT, daerah tempat koperasi ini bertumbuh.
Pasangan suami istri ini mengaku sangat terbantu dengan kehadiran Kopdit Pintu Air Cabang Sidoarjo yang secara nyata telah membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
“Kami sangat terbantu dengan bergabung ke Pintu Air. Semoga kamierus dipercaya untuk bisa akses pinjaman,” ujar Umi Yati.
“Harapan saya, semoga KSP Pintu Air ke depan bisa tambah maju lagi dan semakin sukses,” tutupnya.
Sementara itu, pengurus Pintu Air area luar NTT, Vincensius Deo, menegaskan komitmen koperasi dalam mendukung usaha produktif anggotanya.
“Kopdit Pintu Air siap mendukung semua usaha anggota, karena tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan dan membantu mereka meraih kemandirian ekonomi. Kami percaya, kemajuan anggota adalah kemajuan koperasi,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
