Indeks
Opini  

Ledakan Amarah Gubernur NTT Buka Mata Kepala Daerah Tarik Perhatian Pusat Selamatkan 9.000 PPPK

Editor: Redaksi NTT Post
FotoJet 5
Kornelius M. Nita, S.Fil., Ketua Forum Peduli Pembangunan Daerah (F-PPD) Nusantara. (Foto: Dok. Pribadi Kornelius)

Sebagai seorang aktivis, seorang politisi dan sebagai pemimpin yang lahir dari rahim petani, hatinya tentu merasa gelisah, merasa cemas dan galau melihat rakyatnya yang makin susah. Ia merasa gelisah karena janji-janji politiknya saat kampanye dulu tidak akan terjawab, semuanya lantaran anggaran sebagai peluru dan bom untuk meledakkan kemiskinan ekstrem habis dipangkas, ditambah lagi dengan beban membayar hutang daerah triliunan setiap tahun.  Jadi suka tidak suka, Melky harus mengatur taktik dan strategi untuk membuka mata hati dan nyali seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang merasakan kondisi serupa tapi sungkan, enggan dan takut bersuara lantang.

Para akademisi, pakar dan warga yang berada di luar arena politik mungkin membaca bahwa langkah Melky merugikan rakyat dan membahayakan nasib politiknya, namun Melky yang berdiri di dalam arena panggung politik tentu punya strategi, taktik dan kalkulasi bagaimana melempar bola api ke tengah publik untuk menarik pemadam kebakaran meredam amarah rakyat yang menjerit. Adanya riak polemik dan gelombang kritik memberikan lampu hijau bahwa “umpan telah dimakan ikan dan siap ditarik ke meja rakyat NTT”.

Bukti nyata bahwa ledakan dan umpan segar wacana perumahan PPPK disambut dukungan yang luas, yaitu seluruh kepala daerah di Indonesia baik gubernur, bupati dan walikota akhirnya bersuara membela nasib tenaga PPPK di daerah mereka yang juga sama-sama terancam seperti di NTT, pasca ditetapkannya kebijakan pusat terkait pembatasan anggaran belanja APBD 30 prosen. Para kepala daerah yang sebelumnya terdiam atau enggan melakukan protes, akhirnya mulai bersuara menolak kebijakan pemerintah pusat yang dinilai merugikan pemerintah dan rakyat di daerah, secara khusus PPPK yang pengangkatannya juga berdasakan keputusan pemerintah pusat.

Lempar Bola Api ke Daerah

Di tengah-tengah amarah kecewa terhadap kebijakan pembatasan anggaran sesuai amanat UU sebesar 30 persen yang merugikan daerah, ironisnya jawaban yang tidak elok dari Menteri ARB Rini Widyantini menyatakan bahwa masalah itu seharusnya tidak terjadi karena pengusulan formasi PPPK di daerah berasal dari pemerintah daerah. Dalam mengusulkan formasi itu, pemerintah daerah juga sudah menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah. “Kan karena memang PPPK itu kemarin perekrutannya sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Rini di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam seperti diberitakan sejumlah media mainstream.

Menurut Rini, status PPPK sejak awal berbasis kontrak dengan jangka waktu tertentu. Artinya, masa kerjanya mengikuti perjanjian yang telah ditetapkan sejak pengangkatan. Jika pemberhentian PPPK sesuai dengan kontrak masa kerjanya, menurut dia, hal itu seharusnya tidak mengurangi efektivitas kerja pemerintah daerah. ”Jangka waktunya (masa kerja) juga sesuai dengan kontrak,” katanya lagi.

Pendapat Menteri Rini yang seolah melempar semua kesalahan ke daerah yang bertentangan dengan Peraturan PPPK terbaru yang  berbasis pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjamin kesetaraan hak, termasuk pensiun. Fokus aturan 2024-2025 adalah penataan non-ASN melalui seleksi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, didukung PP Nomor 49/2018, Perpres 11/2024 (gaji), dan KepmenPANRB 16/2025 yang mengatur mekanisme PPPK paruh waktu.

Mengutip AI, ada beberapa poin penting peraturan PPPK terbaru berdasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyetarakan hak PNS dan PPPK, termasuk hak atas jaminan pensiun. PPPK Paruh Waktu (KepmenPANRB 16/2025): Ditujukan bagi tenaga non-ASN yang lulus seleksi 2024 namun belum mendapat formasi penuh. Mereka tetap ASN, mendapatkan gaji, dan berhak atas THR. Gaji dan Tunjangan (Perpres 11/2024): Mengatur kenaikan gaji PPPK per 1 Januari 2024, manajemen PPPK (PP 49/2018): Mengatur hak cuti, pengembangan kompetensi, dan disiplin, di mana PPPK wajib menjaga netralitas dan mematuhi kode etik. Dan seleksi 2024-2025: Mengutamakan tenaga honorer/non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Dari dasar hukum UU ASN No: 20 tahun 2023 dan peraturan serta surat edaran terkait PPPK membuktikan bahwa secara hukum soal pengangkatan, hak dan kewajiban dan pemberhentian PPPK menjadi tanggungjawab bersama pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain mengenai perekrutan PPPK sesuai kemampuan daerah itu benar adanya. Menjadi masalah saat perekrutan hingga pengangkatan PPPK telah memperhitungkan kemampuan APBD NTT. Namun dalam perjalanan setelah PPPK bekerja, ada kebijakan baru dari pemerintah pusat mengenai pembatasan belanja APBD sebesar 30 persen sesuai amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini sangat merugikan daerah karena harus mengurangi atau memberhentikan 9.000 PPPK pada tahun 2027 nanti.

Warning kontras Menteri Rini ini mendorong kerja keras Gubernur Melky dan seluruh bupati dan walikota serta DPRD untuk berjuang membangun koordinasi dan komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan terkait UU HKDP yang   merugikan NTT, karena anggaran belanja daerahnya sangat rendah.  Apa yang disampaikan Menteri ARB sebenarnya bentuk politik cuci tangan untuk menghindari tanggung jawab bersama.

Jadi, Gubernur Melky tidak boleh menyerah jika ingin menyelamatkan 9.000 PPPK. Langkah revolusioner harus berani dilakukan, termasuk berkomunikasi dengan Presiden dan DPR RI agar Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tersebut direvisi atau ditinjau kembali. Perlu ada pengecualian pemberlakuan persentase yang lebih rendah bagi daerah-daerah miskin seperti NTT atau dibatalkan sama sekali, karena sudah terlalu besar anggaran yang dipangkas akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Publik, terutama 9.000 PPPK di NTT, tentu berharap pemerintah pusat dan daerah tidak menjadikan mereka seperti layang-layang yang putus benangnya melayang tiada arah karena putusnya harapan hidup. Publik optimis, Gubernur Melky dengan pengalaman, kapasitas, kapabilitas dan network politiknya mampu menepis dan menangkis politik cuci tangan ala Pilatus atau lempar bola api ke daerah untuk memetik keuntungan politik sesaat.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version