Indeks

Tak Terima Rekannya Diumpat ‘Monyet’, Ikatan Guru Agama Katolik Sikka Desak Kemenag Bertanggung Jawab

“Kami mengecam dengan keras dan tegas apa yang dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Peristiwa ini sangat mengarahkan, sangat memuat wibawa guru, dan seolah-olah menganggap guru itu bukan manusia lagi,” tegas Laurensius Sentis saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/7/2026) malam.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260805 213257190
Tak Terima Rekannya Diumpat 'Monyet', Ikatan Guru Agama Katolik Sikka Desak Kemenag Bertanggung Jawab. | (Foto: Dok istimewa)

“Tugas Kepala Kantor bersama staf adalah melayani kami, bukan mencaci maki, membentak, atau mengusir. Kami sangat tidak setuju jika persoalan melukai martabat guru ini diselesaikan begitu saja dengan kata ‘maaf’. Karena sudah dilaporkan ke Polres Sikka, kami minta pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan memprosesnya secara hukum yang berlaku,” tambah Ketua Ikatan Guru Agama.

Selain mendorong penegakan hukum di Polres Sikka, Ikatan Guru Agama Kabupaten Sikka juga telah berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk bersatu mengawal kasus ini demi perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sikka.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Yohanes Don Bosco, menilai ada indikasi kekecewaan personal yang dialamatkan kepada Marselinus.

“Pak Marsel datang ke kantor Kemenag Sikka murni untuk urusan administrasi, tetapi seolah-olah sudah dibidik sejak awal akibat perjuangannya bersama rekan-rekan memperjuangkan TPG yang tertunda. Ada dugaan ini berakar dari dendam tersendiri sehingga beliau diintimidasi. Kami sangat kecewa dan menyayangkan perilaku yang tidak etis dari oknum staf tersebut,” ujar Yohanes Don Bosco.

Ikatan Guru Agama menilai insiden pengusiran tersebut diduga kuat berlatar belakang rasa tidak senang oknum Kemenag terhadap sikap vokal para guru.

Sebelumnya, para guru memperjuangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat tertunda selama enam bulan (Januari–Juni 2026) melalui aduan ke DPRD Kabupaten Sikka hingga ke Komisi VIII dan Komisi X DPR RI.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version