“Tugas Kepala Kantor bersama staf adalah melayani kami, bukan mencaci maki, membentak, atau mengusir. Kami sangat tidak setuju jika persoalan melukai martabat guru ini diselesaikan begitu saja dengan kata ‘maaf’. Karena sudah dilaporkan ke Polres Sikka, kami minta pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan memprosesnya secara hukum yang berlaku,” tambah Ketua Ikatan Guru Agama.
Selain mendorong penegakan hukum di Polres Sikka, Ikatan Guru Agama Kabupaten Sikka juga telah berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk bersatu mengawal kasus ini demi perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sikka.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Yohanes Don Bosco, menilai ada indikasi kekecewaan personal yang dialamatkan kepada Marselinus.
“Pak Marsel datang ke kantor Kemenag Sikka murni untuk urusan administrasi, tetapi seolah-olah sudah dibidik sejak awal akibat perjuangannya bersama rekan-rekan memperjuangkan TPG yang tertunda. Ada dugaan ini berakar dari dendam tersendiri sehingga beliau diintimidasi. Kami sangat kecewa dan menyayangkan perilaku yang tidak etis dari oknum staf tersebut,” ujar Yohanes Don Bosco.
Ikatan Guru Agama menilai insiden pengusiran tersebut diduga kuat berlatar belakang rasa tidak senang oknum Kemenag terhadap sikap vokal para guru.
Sebelumnya, para guru memperjuangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat tertunda selama enam bulan (Januari–Juni 2026) melalui aduan ke DPRD Kabupaten Sikka hingga ke Komisi VIII dan Komisi X DPR RI.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












