Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

3 Tahun Kasus Persetubuhan Anak di Doreng Mengendap, Keluarga Korban Tuntut Keadilan ke Polres Sikka

​"Kami ini orang awam, awam hukum. Ketika kami menyampaikan masalah ini dan sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, kami menganggap polisi pasti mampu menyelesaikan masalah ini. Karena kepercayaan itulah, selama hampir tiga tahun ini kami memilih diam dan menunggu," ujar Toris dengan nada kecewa saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak Polres.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
2726978343
Mako Polres Sikka. | (Foto: Dok. Istimewa)

​NTT-Post.com, SIKKA — Rasa kecewa dan ketidakpastian hukum menyelimuti keluarga OYY, siswi SMP yang menjadi korban persetubuhan secara paksa yang terjadi di Kampung Bora, Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT, tiga tahun lalu.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Mapolres Sikka oleh Hilarius Viance, bapak kecil korban dengan bukti laporan polisi nomor : LP / 315 / XII / 2022 / SPKT / RES SIKKA / POLDA NTT , Hari Sabtu Tanggal 17 Desember 2022.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Hilarius Viance melaporkan Servinus Jawa, warga Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, yang bekerja sebagai perangkat desa Watumerak atas tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya

Peristiwa pilu ini terjadi saat korban masih berusia 15 tahun sementara pelaku Servinus Jawa berusia 29 tahun, yang juga diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan serta bertetangga dengan korban.

Pascakejadian, tim Buser Polres sempat diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penangkapan pada hari keempat setelah laporan dibuat, namun pelaku sudah terlanjur melarikan diri. sejak saat itu, pengejaran terhadap pelaku seperti kehilangan arah.

Setelah hampir tiga tahun laporan tersebut dibuat, keluarga korban tak mendapat kabar dan perkembangan yang jelas dari Penyidik Polres Sikka.

IMG 20260527 WA0006
​Toris, paman kandung korban. | (Foto: Nivan Gomez)

Akhirnya keluarga korban memberanikan diri mendatangi Mapolres Sikka untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang menimpa anak mereka di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, Selasa, (26/5/2026).

​Toris, paman kandung korban yang mendampingi keluarga, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons aparat penegak hukum.

Kasus yang dilaporkan sejak akhir tahun 2022 tersebut dinilai berjalan di tempat, bahkan terkesan sengaja ditenggelamkan tanpa ada upaya pencarian yang serius terhadap pelaku.

​”Kami ini orang awam, awam hukum. Ketika kami menyampaikan masalah ini dan sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, kami menganggap polisi pasti mampu menyelesaikan masalah ini. Karena kepercayaan itulah, selama hampir tiga tahun ini kami memilih diam dan menunggu,” ujar Toris dengan nada kecewa saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak Polres.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung