NTT-Post.com, SIKKA — Dampak traumatis yang dialami oleh korban kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berhenti pada luka fisik, melainkan menyisakan penderitaan psikologis yang mendalam.
Hal inilah yang kini dialami oleh OYY, siswi SMP di Kampung Bora, Desa Watumerak,Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT, yang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur sejak tahun 2022 silam.
Akibat kasus hukumnya yang terkatung-katung selama hampir tiga tahun tanpa kejelasan, kondisi psikologis korban kini dilaporkan merosot tajam hingga mengalami depresi berat.
Paman korban, Toris, menceritakan bahwa dalam satu setengah bulan terakhir, keponakannya tersebut menunjukkan perubahan perilaku yang drastis akibat tekanan mental yang dipendamnya sendiri selama bertahun-tahun.

Korban yang saat kejadian masih berusia 15 tahun, kini harus berjuang melawan trauma masa lalu di tengah ketidakpastian hukum.
”Anak ini mengalami depresi berat dalam satu bulan terakhir. Selama masa-masa sulit ini, dia merasa paling nyaman dekat dengan saya dan sering mencurahkan isi hatinya. Puncaknya, dia bilang kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan, dia akan terus begini. Dia berulang kali menegaskan, ‘Saya itu hanya butuh keadilan’,” ungkap Toris dengan mata berkaca-kaca menirukan ucapan keponakannya.
Menurut Toris, depresi yang dialami korban dipicu oleh rasa frustrasi karena melihat pelaku yang melakukan tindakan keji terhadap dirinya masih berkeliaran bebas.
Korban merasa hak-haknya sebagai anak dan warga negara yang mencari keadilan telah diabaikan.
“Kondisi anak kami yang semakin memprihatinkan inilah yang akhirnya memicu kami untuk mendatangi Polres demi mendesak penuntasan kasus,” tutur Toris.
Keluarga menilai, jika aparat penegak hukum bergerak cepat menangkap pelaku sejak awal laporan pada Desember 2022, beban psikologis yang dipikul korban tidak akan seberat sekarang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












