NTT-Post.com, KEFAMENANU – Ketua Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang baru dilantik, H. Fahmi Abdullah, S.E, berkomitmen menjadikan masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat serta penguatan persatuan masyarakat. Acara pelantikan berlangsung di Masjid Agung Nurul Falah, Kefamenanu, Sabtu sore, 14 Maret 2026.
Dalam sambutannya, semula Fahmi Abdullah menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah memimpin organisasi tersebut.
“Atas nama pribadi dan seluruh pengurus yang baru saja dilantik, saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada kami untuk mengemban tanggung jawab ini,” kata Fahmi.
Menurutnya, amanah tersebut bukan hanya jabatan organisasi, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual untuk menghadirkan masjid sebagai pusat kemaslahatan umat.
Ia mengatakan, Kabupaten Timor Tengah Utara dikenal sebagai daerah yang memiliki nilai toleransi yang kuat antarumat beragama. Karena itu, keberadaan masjid diharapkan dapat terus menjadi simbol kedamaian dan persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat.
“Di tengah keberagaman ini, masjid tidak boleh menjadi tempat yang memisahkan, tetapi harus menjadi simbol kedamaian dan persaudaraan. Kami berkomitmen menjadikan masjid sebagai pilar persatuan masyarakat yang menguatkan nilai toleransi serta menjaga keharmonisan sosial di daerah ini,” katanya.
Menurutnya, DMI TTU memiliki visi untuk menjadikan masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
