NTT-Post.com, SIKKA – Keputusan Pemerintah Kabupaten Sikka yang melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar-pasar ilegal, termasuk Pasar Wuring, telah memicu reaksi keras dan keputusasaan di kalangan pedagang kecil.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dianggap sebagai upaya sistematis untuk mematikan sumber mata pencaharian mereka.
Surat Edaran bernomor DP2KUKM.500.2/796/XII/2025 itu dengan tegas melarang ASN beraktivitas belanja di pasar ilegal, dan bahkan mengancam sanksi kepegawaian bagi yang melanggar.
Memutus Urat Nadi Ekonomi Rakyat Kecil
Bagi pedagang di Pasar Wuring, yang sebagian besar merupakan pedagang ikan dan sayur yang beroperasi di sore hari atau Pasar Senja, keputusan ini adalah pukulan telak.
“Keterlaluan, ini Bupati mau bunuh kami! Pasar ini tempat kami cari uang untuk anak sekolah, untuk beli beras. Pembeli sudah sepi, ini ASN dilarang belanja di sini, siapa lagi yang mau beli,” jelas Hardianti, salah satu perdagang ikan basah saat ditemui di pasar TPI, Jumat, 12 Desember pagi.
Menurut Hardianti, pasar Wuring yang di maksud Bupati itu termasuk Pasar PNPM Mandiri yang merupakan pasar resmi milik pemerintah yang baru saja dibongkar lapaknya.
“Ini pasar sudah di bongkar, lapak sudah di hancurkan, ini larang lagi orang jangan beli lagi, aduh kami punya nasib bagaimana sudah?,” tanyanya pasrah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
