Dia menyebut, dengan diputusnya akses dari ASN yang merupakan kelompok konsumen yang stabil pedagang khawatir ekonomi mereka akan benar-benar lumpuh.
Ancaman Sanksi dan Pengawasan Satpol PP
Beberapa poin penegasan yang disampaikan kepada 54 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah, Pertama ASN dilarang keras melaksanakan aktivitas belanja di pasar-pasar ilegal, termasuk secara spesifik menyebut Pasar Wuring.
Kedua Seluruh ASN diarahkan untuk mengalihkan aktivitas belanja mereka ke pasar-pasar yang telah disiapkan oleh Pemerintah.
Ketiga, pemerintah akan memberikan tindakan sesuai dengan Peraturan Kepegawaian bagi ASN yang tidak mengindahkan larangan ini.
Dan keempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperintahkan untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang kedapatan berbelanja di pasar ilegal.
Sebelumnya, mantan Bupati Sikka, Drs. Ansar Rera, juga telah memperingatkan bahwa Pasar PNPM Wuring seharusnya “tidak boleh ditutup” karena merupakan inisiatif dan kepentingan rakyat kecil.
Namun, peringatan itu tampaknya diabaikan, diikuti dengan pembongkaran lapak dan kini dengan larangan belanja bagi ASN.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
