NTT-Post.com, SIKKA — Pihak keluarga dan teman kelas korban AP alias Albert (10), siswa kelas V SDN Lirikelan yang meninggal dunia akibat gantung diri di Dusun Lirikelan, Desa Wuliwutik, Kecamatan Nita, memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan pihak sekolah terkait dugaan instruksi membawa telepon genggam (HP) ke sekolah.
Paman korban, Marianus Yanuarius Nong mengungkapkan bahwa berdasarkan penuturan keluarga pada malam kejadian, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya diminta membawa HP ke sekolah untuk keperluan belajar dan mengerjakan tugas.
Marianus menyampaikan keterangan itu saat ditemui di rumah duka di Kampung Lirikelang, Rabu (21/10/2026) siang.
Marianus menjelaskan, pada Selasa (20/10/2026) pagi sebelum berangkat ke sekolah, korban memang sempat meminta izin kepada ibunya untuk membawa HP.

Permintaan tersebut disampaikan karena ada pesan dari sekolah terkait kegiatan belajar menggunakan ponsel.
“Kemarin kan dia sekolah. Katanya dari sekolah ada pesan untuk bawa HP untuk belajar. Akhirnya karena mamanya tidak izinkan, dia tidak bawa HP. Tapi dia tetap pergi sekolah seperti biasa,” ujar Marianus saat ditemui media di rumah duka.
Marianus menambahkan, karena tidak diizinkan membawa HP oleh ibunya, korban terpaksa menumpang belajar bersama temannya di sekolah.
“Untuk tugas di HP itu, dia minta dari teman untuk belajar bersama di HP temannya. Memang ada permintaan dari sekolah untuk bawa HP ke sekolah kerja tugas,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












