Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Buntut Penyegelan Pintu Rumah, Kuasa Hukum Yanes Mekeng Desak Pelaku Lakukan Pemulihan Secara Adat

"Saya senang sampai hari ini palang itu belum dibuka. Karena membuka palang itu harus didahului ritual adat, supaya sanksi atau beban adat secara psikologis tidak mengikuti pelakunya. Ini hal serius yang harus diselesaikan oleh Ibu Maria," tegasnya.

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20260105 002730
Yanes Mekeng didampingi tim kuasa hukumnya Viktor Nekur. | (Foto: Nivan)

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan keputusan Maria Yuliana Mukin yang memberikan kuasa kepada MB hingga berujung pada tindakan anarkis pemakuan pintu.

Mereka mendesak agar dalam proses penyidikan nanti, surat kuasa tersebut dibuka secara transparan ke publik.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

“Kami ingin melihat, perintah khususnya itu apa? Apakah melakukan penagihan sekaligus penyegelan rumah, atau bagaimana? Jika tidak ada kuasa tertulis untuk penyegelan, maka pemberi kuasa harus bertanggung jawab penuh atas perbuatan penerima kuasa terhadap rumah kediaman klien kami,” tambah Victor.

Duduk Perkara Hutang-Piutang

Sebelumnya, pihak Yanes Mekeng telah mengklarifikasi bahwa pinjaman uang tunai sebesar Rp 350.000.000 pada tahun 2020 telah dilunasi dengan total pembayaran mencapai Rp 370.000.000 pada November 2022.

Namun, pihak Maria Yuliana Mukin diduga masih menahan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mathias dengan dalih bunga pinjaman sebesar Rp 150.000.000 yang belum dibayar.

Pihak Mathias kini balik mengancam akan melaporkan dugaan penggelapan jika sertifikat tersebut tidak dikembalikan dalam waktu 2 x 24 jam.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung