Pihak kuasa hukum juga menyayangkan keputusan Maria Yuliana Mukin yang memberikan kuasa kepada MB hingga berujung pada tindakan anarkis pemakuan pintu.
Mereka mendesak agar dalam proses penyidikan nanti, surat kuasa tersebut dibuka secara transparan ke publik.
“Kami ingin melihat, perintah khususnya itu apa? Apakah melakukan penagihan sekaligus penyegelan rumah, atau bagaimana? Jika tidak ada kuasa tertulis untuk penyegelan, maka pemberi kuasa harus bertanggung jawab penuh atas perbuatan penerima kuasa terhadap rumah kediaman klien kami,” tambah Victor.
Duduk Perkara Hutang-Piutang
Sebelumnya, pihak Yanes Mekeng telah mengklarifikasi bahwa pinjaman uang tunai sebesar Rp 350.000.000 pada tahun 2020 telah dilunasi dengan total pembayaran mencapai Rp 370.000.000 pada November 2022.
Namun, pihak Maria Yuliana Mukin diduga masih menahan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mathias dengan dalih bunga pinjaman sebesar Rp 150.000.000 yang belum dibayar.
Pihak Mathias kini balik mengancam akan melaporkan dugaan penggelapan jika sertifikat tersebut tidak dikembalikan dalam waktu 2 x 24 jam.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












