Saat itu, korban masih berada di Bandung dan meminta uang sebesar Rp2 juta untuk biaya perjalanan ke Maumere.
Permintaan tersebut dipenuhi, dan pada 5 Oktober 2023 korban tiba di Maumere lalu langsung dibawa ke lokasi tempat hiburan.
Setibanya di sana, korban diminta menandatangani surat kontrak kerja serta surat izin orang tua.
Setelah menandatangani kontrak, korban kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp5 juta untuk keperluan keluarganya.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 7 Oktober 2023, korban mulai bekerja sebagai LC. Dalam praktiknya, sistem kerja dan pengupahan bersifat tidak tetap, karena pendapatan korban bergantung pada jumlah tamu yang ditemani.
Pembagian hasil kerja dilakukan dengan skema 50 persen untuk pekerja dan 50 persen untuk perusahaan. Namun, dari bagian perusahaan tersebut masih dilakukan berbagai pemotongan, seperti biaya mess, iuran internal, dan biaya kegiatan tertentu.
Selain itu, bagian perusahaan juga digunakan untuk memotong utang kasbon korban, tanpa adanya kejelasan jumlah pemotongan yang diterima korban setiap waktu.
Pada tahun 2025, korban kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp5 juta. Akumulasi pinjaman tersebut membuat total kasbon korban mencapai sekitar Rp 12 juta.
Apabila pendapatan bulanan tidak mencukupi, kekurangan pembayaran akan ditambahkan ke dalam jumlah utang, sehingga membuat korban merasa semakin terikat dan tidak mampu menghentikan kontrak kerja.
Hingga saat ini, TRUK-F telah menjemput dan mendampingi total 13 pekerja LC dari tempat hiburan tersebut. Kasus ini pun telah dibawa ke ranah audiensi bersama DPRD Sikka pada 9 Februari 2026.
Isu ini juga memicu perhatian nasional. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikabarkan telah berkomunikasi langsung dengan pihak TRUK-F untuk memantau kondisi para pekerja yang mayoritas berasal dari wilayah Jawa Barat tersebut.
Saat ini, 13 pekerja tersebut berada dalam perlindungan di rumah aman (shelter) TRUK-F. Pihak Polres Sikka melalui Unit Tipidter masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut adanya unsur pidana lain dalam operasional pub tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












