Selain pengisian jabatan, Bupati Falent Kebo juga menegaskan evaluasi kinerja pejabat tetap menjadi perhatian serius.
Ia menyebut, penurunan jabatan dapat dilakukan terhadap pejabat yang terbukti bermasalah dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam pengelolaan anggaran.
“Jika hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya kesalahan prosedur, seperti pengelolaan anggaran yang tidak tepat hingga menyebabkan penumpukan sarana yang dibeli namun tidak dimanfaatkan, maka pejabat bersangkutan akan langsung diturunkan jabatannya, misalnya dari kepala dinas menjadi sekretaris,” tegasnya.
Bupati menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten TTU untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya penyegaran ini, diharapkan setiap instansi mampu merespons kebutuhan masyarakat TTU dengan lebih cepat dan tepat sasaran.” tutupnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












