Sementara itu, kata Bupati belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.289.463.743.000. Alokasi belanja ini didominasi oleh Belanja Operasi sebesar Rp1,02 triliun, disusul Belanja Transfer Rp213,6 miliar, Belanja Modal Rp44,9 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp1,02 miliar.
“Dari target pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp49.378.743.000 pada APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Juventus.
Bupati juga merincikan alokasi Belanja Modal untuk pembangunan fisik dan aset, di antaranya belanja modal gedung dan bangunan sebesat Rp21,6 miliar.
“Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp9,2 miliar. Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp8,8 miliar, serta alokasi untuk tanah dan aset tetap lainnya.” tutup Bupati Juventus.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi, Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Sikka.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, DRPD Kabupaten Sikka berharap Pemerintah Kabupaten Sikka dapat segera mengeksekusi program kerja sesuai jadwal pada tahun anggaran mendatang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












