Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Gedung PAUD St. Mathilda di Desa Ladogahar Digusur, Dana Desa Rp199,7 Juta Mubazir

"Kenapa bangun PAUD di tanah yang bermasalah, sekarang siapa yang harus tanggung jawab?" pungkasnya.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260416 WA0022
Bangunan PAUD St. Mathilda Natawulu Desa Ladogahar digusur. | (Foto: Joni Nura).

NTT-Post.com, SIKKA – Harapan warga Dusun Natawulu, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka untuk memiliki fasilitas pendidikan yang layak harus pupus.

Gedung PAUD Santa Mathilda yang baru saja rampung dibangun terpaksa diratakan dengan tanah setelah Pengadilan Negeri (PN) Maumere melakukan eksekusi pengosongan lahan pada objek sengketa tersebut, Kamis, (16/4/2026).

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Eksekusi ini merupakan buntut dari sengketa lahan yang dimenangkan oleh Agustinus Nurak selaku pemilik lahan sah.

Proses hukum ini merujuk pada putusan perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Maumere yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lahan seluas kurang lebih 395,5 meter persegi tersebut kini secara resmi dikembalikan kepada pemohon eksekusi.

Dalam perkara ini, terdapat empat pihak yang menjadi tergugat, yakni Hubertus Karlincr (Penjual/Tergugat 1), Sufriance Merison Botu (Pembeli kedua/Tergugat 2), Antiokhus Ante (Kepala Desa Ladogahar/Tergugat 3) dan Gervasius Gete (BPD/Tergugat 4).

Panitera PN Maumere, Yoppy S. Darius Nesimnasi, menyatakan bahwa proses pengosongan berjalan kondusif meski para termohon eksekusi tidak hadir di lokasi.

“Objek eksekusi telah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri Maumere,” ujar Yoppy di lokasi.

Dana Desa Ratusan Juta Mubazir

Ironisnya, di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri kokoh gedung PAUD Santa Mathilda yang pembangunannya baru saja selesai.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung