NTT-Post.com, SIKKA – Harapan warga Dusun Natawulu, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka untuk memiliki fasilitas pendidikan yang layak harus pupus.
Gedung PAUD Santa Mathilda yang baru saja rampung dibangun terpaksa diratakan dengan tanah setelah Pengadilan Negeri (PN) Maumere melakukan eksekusi pengosongan lahan pada objek sengketa tersebut, Kamis, (16/4/2026).
Eksekusi ini merupakan buntut dari sengketa lahan yang dimenangkan oleh Agustinus Nurak selaku pemilik lahan sah.
Proses hukum ini merujuk pada putusan perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Maumere yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lahan seluas kurang lebih 395,5 meter persegi tersebut kini secara resmi dikembalikan kepada pemohon eksekusi.
Dalam perkara ini, terdapat empat pihak yang menjadi tergugat, yakni Hubertus Karlincr (Penjual/Tergugat 1), Sufriance Merison Botu (Pembeli kedua/Tergugat 2), Antiokhus Ante (Kepala Desa Ladogahar/Tergugat 3) dan Gervasius Gete (BPD/Tergugat 4).
Panitera PN Maumere, Yoppy S. Darius Nesimnasi, menyatakan bahwa proses pengosongan berjalan kondusif meski para termohon eksekusi tidak hadir di lokasi.
“Objek eksekusi telah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri Maumere,” ujar Yoppy di lokasi.
Dana Desa Ratusan Juta Mubazir
Ironisnya, di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri kokoh gedung PAUD Santa Mathilda yang pembangunannya baru saja selesai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












