Berdasarkan data papan proyek, gedung ini menelan anggaran Dana Desa sebesar Rp199.723.925 tahun anggaran 2023.
Lahan tersebut sebelumnya dihibahkan oleh Sufriance Merison Botu (Tergugat 2) yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sikka dapil 4 untuk kepentingan pembangunan fasilitas pendidikan.
Namun, karena status tanah yang bermasalah secara hukum, bangunan tersebut kini kehilangan asas manfaatnya.
Masyarakat setempat hanya bisa menyaksikan saat bangunan yang seharusnya menjadi tempat belajar anak-anak mereka harus dihancurkan.
Selain kehilangan fasilitas pendidikan, warga menyayangkan pemborosan uang negara yang terjadi akibat kelalaian dalam verifikasi status lahan.
“Kasihan, tempat anak-anak belajar harus digusur. Tapi mau bagaimana lagi, lahan itu milik orang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah desa yang berani membangun fasilitas publik di atas tanah yang masih bermasalah.
“Kenapa bangun PAUD di tanah yang bermasalah, sekarang siapa yang harus tanggung jawab?” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Ladogahar terkait gedung PAUD dan dana desa yang mubazir.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












