Tiba disana kata Kapolres, mereka pancing dan mendapatkan ikan sekitar 10 ekor. Kemudian mereka hendak membunyikan mesin, tetapi tiba-tiba baling-baling patah dan mesin tidak bisa hidup akhirnya mereka hanyut terbawa gelombang.
“Mereka setelah pancing dan dapat ikan selanjutnya mau nyalakan mesin, tapi baling-baling patah dan mesin tidak bisa hidup, akhirnya mereka hanyut terbawa arus,” jelasnya.
Setelah hanyut selama 7 hari di atas bodi, pada Sabtu 31 Januari 2026 sekitar Pukul 14.00 Wita mereka mendekati darat di Pantai Kiraman, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor
Ketika berada di perairan laut itu, mereka melabuhkan bodi di laut, dan berenang ke darat lalu berjalan menuju kampung.
“Saat keduanya sampai di kampung (Kiraman) mereka diantar ke Kepala Desa. Dan saat ini keduanya ada di Desa Kiraman,” tutur Kapolres Alor.
“Sementara bodi perahu sudah di selamatkan warga nelayan dari Sibera bawah ke darat dalam keadaan baik,” tandas Kapolres.
Sementara Kepala Desa Kiraman, Yoyarib Maleimakuni melalui sambungan telepon membenarkan bahwa kedua nelayan asal Kabupaten Sikka itu tengah berada di Desa Kiraman dan telah diurus masyarakat dan Pemerintah Desa untuk beristirahat dengan baik selama beberapa hari nanti.
“Mereka berdua sudah ada disni dan kami sudah bantu urus mereka agar bisa beristirahat beberapa hari sambil menunggu pemerintah melakukan koordinasi untuk penjemputan,” jelasnya.
Kades Kiraman menyebut dirinya sudah berkoordinasi dengan Pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Pihak Kepolisian dan Basarnas untuk kedua nelayan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten Alor dan Keluarga Maumere yang ada di Kota Kalabahi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan keluarga yang ada di kota Kalabahi untuk senin mereka dijemput,” tuturnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
