“Jadi, tentu banyak dokumen yang harus dilengkapi untuk bekerja di luar negeri, salah satunya paspor. Dan dari enam hanya satu yang punya paspor, maka dari situ kami langsung mengamankan mereka,” jelasnya.
Mengingat para pekerja tersebut berasal dari Kabupaten Manggarai dan mendapatkan ajakan bekerja saat berada di daerah asal mereka, Polres Sikka telah berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk menjemput dan melakukan pendalaman terhadap keenam pekerja ini, karena mereka berangkat dari Manggarai dan mendapat ajakan bekerja ketika masih di sana,” tutup Kasat Reskrim.
Sementara salah satu pekerja yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, ini adalah pertama kali ia merantau keluar dari Pulau Flores.
Ia menyebut, tak memahami apapun tentang prosedur yang harus dilengkapi untuk bisa berangkat dan mencari kerja diluar Pulau Flores bahkan keluar Negri.
“Saya baru pertama kali ini merantau. Saya tidak paham untuk urus surat-surat. Saya hanya pegang tiket dan KTP,” tuturnya singkat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
