NTT-Post.com, SIKKA– Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga, memberikan klarifikasi terkait klaim kepala Truk-F suster Ika bahwa kepulangan salah satu LC berinisial N atas izinnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin kepulangan tersebut sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Kepala TRUK-F, Suster Ika.
“Kami tidak punya hak untuk mengizinkan atau tidak terkait kepulangan N. Hanya saja ada koordinasi dari N, Truk-F dan kami,” sebut Kasat Reskrim, di ruang konferensi pers polres Sikka, Rabu, (18/2/2026).
N sebelumnya berada di bawah pendampingan Truk-F sebelum pulang ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat
Terkait keberadaan N yang kini telah berada di kampung halamannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar masalah keluarga yang dialami oleh korban.
Hal ini terungkap dalam diskusi yang melibatkan pihak kepolisian, korban, dan Suster Ika selaku pendamping dari Truk-F.
“Salah satu korban ini membuat pernyataan bahwa dia akan pulang. Surat tersebut ditandatangani oleh dia sendiri dan Suster Ika,” ujar Kasat Reskrim Polres Sikka.
Dalam surat pernyataan yang dibuat, N juga telah berkomitmen untuk bersedia kembali ke Maumere jika sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan tambahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












