Indeks
Daerah  

Kasat Reskrim Polres Sikka Bantah Izinkan 1 LC di Shelter Truk-F Pulang Kampung

"Kami tidak punya hak untuk mengizinkan atau tidak terkait kepulangan N. Hanya saja ada koordinasi dari N, Truk-F dan kami," sebut Kasat Reskrim, di ruang konferensi pers polres Sikka, Rabu, (18/2/2026).

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260218 202110130
Klose Foto, Kepala Truk-F Suster Ika dan Kasat Reskrim Polres Sikka. | (Foto: Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun N telah pulang, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Saat ini, Polres Sikka telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi di bawah sumpah termaksud N, dan dia menyatakan bersedia pulang saat dibutuhkan dipersidangan” tuturnya.

Kasat Reskrim juga menyebut telah mengambil langkah strategis di luar proses penyidikan yakni berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Fokus utama kami adalah memastikan perlindungan keamanan saksi korban serta pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang mereka alami selama bekerja di sana,” tegas pihak Satreskrim.

Sebelumnya diberitakan media ini, Suster Ika menyebut kepergian satu orang pekerja tersebut juga telah diketahui oleh aparat penegak hukum.

Suster Ika menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sikka dan mendapat izin untuk kepulangan LC itu.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan teman-teman di Polres Sikka dan mendapatkan izin,” tutur Suster.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version