Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun N telah pulang, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Saat ini, Polres Sikka telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi di bawah sumpah termaksud N, dan dia menyatakan bersedia pulang saat dibutuhkan dipersidangan” tuturnya.
Kasat Reskrim juga menyebut telah mengambil langkah strategis di luar proses penyidikan yakni berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Fokus utama kami adalah memastikan perlindungan keamanan saksi korban serta pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang mereka alami selama bekerja di sana,” tegas pihak Satreskrim.
Sebelumnya diberitakan media ini, Suster Ika menyebut kepergian satu orang pekerja tersebut juga telah diketahui oleh aparat penegak hukum.
Suster Ika menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sikka dan mendapat izin untuk kepulangan LC itu.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan teman-teman di Polres Sikka dan mendapatkan izin,” tutur Suster.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
