Dalam surat undangan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Sikka menyatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Sikka pada 9 Februari 2026.
Adapun pasal yang disangkakan dalam penyelidikan ini merujuk pada KUHP terbaru, yakni Pasal 437 jo Pasal 438 jo Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saudara pelapor diminta hadir sebagai saksi untuk menemui penyidik Aiptu I Nengah Redi Jaya di Ruang Riksa Unit I (Pidum) Sat. Reskrim Polres Sikka pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 09.00 WITA,” tulis kutipan surat tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Rio Lameng, SH, Alfons Ase, SH, dan Domi Tukan, SH, mendesak kepolisian agar bekerja secara profesional dan transparan.
Mereka menilai pernyataan terlapor (Novi) di ruang publik tanpa bukti yang sah telah sangat merugikan kehormatan kliennya.
“Setiap keterangan yang disampaikan di muka umum, apalagi dipublikasikan oleh media, harus dapat dibuktikan kebenarannya. Kami telah menyiapkan bukti video dan saksi-saksi untuk memperkuat laporan ini,” tegas Alfons Ase.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi di Mapolres Sikka masih dijadwalkan berlangsung hari ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












