NTT-Post.com, SIKKA – Kuasa hukum Elisabeth Erin, Rio Lameng, S.H, angkat bicara terkait laporan balik yang dilayangkan oleh pihak Ansi Moa (AM) ke Polres Sikka.
Rio Lameng menduga langkah hukum yang diambil oleh pihak lawan tersebut hanyalah upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang diperjuangkan kliennya.
“Saya menduga laporan balik ini hanya upaya untuk menghambat laporan yang diajukan klien saya. Ini seolah menjadi praktik untuk menciptakan posisi tawar agar terjadi perdamaian, padahal faktanya klien saya adalah korban,” ujar Rio Lameng saat memberikan keterangan kepada media, Senin (12/1/2026) malam.
Peluang Damai Tertutup
Rio mengungkapkan bahwa sebenarnya kliennya, Erin, memiliki niat besar untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebagai sesama manusia.
Namun, langkah Ansi Moa yang justru melaporkan balik Erin atas dugaan penganiayaan dianggap sebagai penolakan terhadap itikad baik tersebut.
“Erin sebenarnya ingin berdamai, tapi semua itu pupus saat mereka melayangkan laporan tandingan. Dengan melapor balik, berarti mereka sendiri yang menunjukkan tidak ada keinginan untuk berdamai,” tegas Rio.
Hingga saat ini, Rio memastikan belum ada komunikasi atau iktikad baik dari pihak Ansi Moa maupun Olif Moa (istri ajudan bupati) untuk menemui korban dan meminta maaf secara langsung.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












