NTT-Post.com, SIKKA – Keputusan Pemerintah Kabupaten Sikka yang terus menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan aset daerah, termasuk Taman Kota Monumen Tsunami Maumere dan sistem parkir, menuai kritik dari pelaku usaha lokal.
Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Sikka (AkuSikka), Sherly Irawati, menyayangkan sikap pemerintah yang seolah lepas tangan dan tidak mempercayai kemampuan masyarakat serta aparatur daerahnya sendiri.
Menurut Sherly, pelaku UMKM dan pihak karang taruna Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur telah mempresentasikan rancangan untuk pengelolaan Taman Monumen Tsunami.
“Konsep dan rancangan sebenarnya sudah dibuat oleh karang taruna Kelurahan Kota Baru bersama UMKM dan sudah dipresentasikan ke Pemda. Namun, mengapa justru pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga? Ini bentuk ketidakpercayaan kepada masyarakat sendiri,” ujar Sherly kepada media, Rabu (13/5/2026).
Advokat ini juga menilai alasan minimnya anggaran daerah bukan menjadi pembenaran untuk selalu bergantung pada investor swasta.
Menurutnya, gerakan pemberdayaan UMKM bisa dimulai dengan konsep minimalis secara bertahap sesuai kemampuan daerah.
Ia bahkan melayangkan kritik pedas terhadap produktivitas birokrasi di lingkup Pemkab Sikka. Dengan jumlah ASN dan tenaga P3K yang besar, pemerintah seharusnya mampu mendayagunakan sumber daya manusia yang ada untuk mengelola aset daerah secara mandiri.
“Kalau maunya terima bersih tanpa kerja, itu namanya mental enak. Padahal Pemda penuh dengan ASN berkualitas dan tenaga P3K. Mengapa tidak mendayagunakan mereka? Justru peningkatan PAD diserahkan ke pihak ketiga dan rela berbagi pendapatan. Ini gerakan genjot PAD yang tidak maksimal,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
