Lebih lanjut, Alfons mengkritisi argumen Bupati yang menyebut penghentian operasional dilakukan demi menghormati proses hukum.
Menurutnya, kliennya telah kooperatif dan memenuhi semua kewajiban hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.
Justru dengan menutup paksa operasional sebelum adanya putusan hukum yang tetap, pemerintah dianggap telah melakukan hakim sendiri secara administratif.
“Jika alasannya menghormati proses hukum, maka sesungguhnya menghentikan aktivitas itu justru tidak menghormati proses hukum. Mengapa? Karena secara tidak langsung itu menjustifikasi klien kami bersalah sebelum adanya kepastian hukum. Tindakan administrasi seperti ini melanggar kewajiban mematuhi AUPB,” jelas Alfons.
Ia menegaskan bahwa keputusan di bidang administrasi pemerintahan seharusnya lahir karena adanya pelanggaran administratif yang terbukti, bukan sekadar alasan formalitas untuk menghormati proses hukum pidana yang masih berjalan.
Polemik ini bermula ketika Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, pada Sabtu (21/02/2026), menyatakan telah menghentikan sementara aktivitas Eltras Pub dan Karaoke.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan dugaan TPPO yang melibatkan belasan tenaga kerja Lady Companion (LC) yang kini dalam pendampingan TRUK-F.
Bupati juga sempat menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka serta berkoordinasi dengan TRUK-F untuk memastikan keamanan para pekerja.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












