Hingga akhir Januari 2026, Aipda Agus belum juga kembali melaksanakan tugas. Kondisi tersebut membuat Polres TTU secara resmi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempercepat proses penegakan disiplin.
Lebih lanjut, IPDA Wilco menyampaikan bahwa Propam Polres TTU telah melakukan berbagai upaya pencarian agar yang bersangkutan dapat dihadirkan dalam sidang kode etik kepolisian. Sanksi terberat yang diusulkan dalam perkara ini adalah PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat.
“Ancaman hukuman terberat adalah PTDH. Itu merupakan tuntutan dari Propam, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan,” jelasnya.
Baca Juga: Polres TTU Dalami Kasus Dugaan Kejahatan terhadap Anak, Lima Korban Beri Keterangan
Selain terancam pemecatan, gaji Aipda Agus juga dibekukan sementara sejak dinyatakan sebagai DPO. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
“Gaji yang bersangkutan dihentikan sementara sampai ada putusan sidang kode etik,” pungkas IPDA Wilco.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri bahwa setiap pelanggaran disiplin, khususnya meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, dapat berujung pada sanksi terberat hingga pemecatan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
