NTT-Post.com, TTU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten TTU resmi memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di kawasan Pasar Lama Kefamenanu mulai Senin (28/9/2026).
Langkah ini diambil untuk mengurai titik kemacetan yang kerap dikeluhkan warga, khususnya akibat banyaknya kendaraan yang parkir liar di badan jalan.
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rokhy Hermanto Mang Blegur, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat yang terganggu oleh kemacetan di area tersebut.
“Mulai hari ini, kami bersama Dinas Perhubungan TTU melaksanakan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di depan Pasar Lama Kefamenanu. Langkah ini telah kita bahas bersama dalam rapat koordinasi untuk menemukan solusi yang tepat atas masalah kemacetan yang salah satu penyebab utamanya adalah kendaraan parkir di atas badan jalan,” ujar Iptu Rokhy.
Adapun rincian skema rekayasa arus lalu lintas yang diberlakukan di kawasan Pasar Lama Kefamenanu meliputi:
Dari Arah Taman Kota: Kendaraan dari arah Taman Kota menuju lampu merah Pasar Lama diberlakukan sistem satu jalur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










