Indeks
Daerah  

Pembabatan Paksa Tanaman Milik Warga Adat oleh Perusahaan Milik Gereja di Sikka, AMAN: Aksi Mereka Tidak Manusiawi

Reporter : Mia Margaretha Holo Editor: Ade Riberu
FotoJet 2 1
Seorang warga yang sedang memperhatikan pohon mete di halaman rumahnya yang sudah di tebang oleh PT. Krisrama, sebuah perusahaan milik Keuskupan Maumere. (Foto: Mia Margaretha Holo / NTT-Post.com)

Penebangan ratusan tanaman warga  dianggap sebagai kehancuran gereja lokal Keuskupan Maumere karena dilakukan pada awal masa Adventus

NTT-Post.com, MAUMERE – Aksi penebangan ratusan tanaman masyarakat adat di Kabupaten Sikka oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere pada Senin, 1 Desember 2025, menuai kritik dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

AMAN menilai, aktivitas yang merugikan masyarakat suku Soge Natarmage dan Goban Runut yang menempati wilayah Wairhek, Hitohalok dan Utan Wair di Desa Nanghale, Kecamatan Talibura, itu sebenarnya tidak boleh terjadi, apalagi umat baru saja merayakan masa Adven pertama atau masa persiapan menyambut kelahiran Yesus Kristus.

Ketua AMAN Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi berkata, pembabatan ratusan tanaman yang dipimpin langsung RD. Yan Faroka, Direktur Operasional PT Krisrama, bersama RD. Stef Labuan, Pastor Paroki Talibura, dan disaksikan oleh Camat Talibura Lazarus Gunter dan Camat Waigete Antonius Jabo Liwu itu dinilai  “sangat tidak manusiawi” dan dianggap sebagai “kehancuran gereja lokal”, dalam hal ini Keuskupan Maumere.

“Ironi terjadi ketika umat sedang mempersiapkan diri menyambut kelahiran Kristus, namun masyarakat adat justru mengalami tindakan brutal seperti ini,” ujar Maximilianus.

“Masa Adven adalah masa damai, sukacita, dan pengharapan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tanaman masyarakat adat dibabat habis, ekonomi rumah tangga terganggu, dan harmonisasi sosial terganggu akibat konflik horizontal yang diperparah oleh tindakan ini,” tambahnya.

Puluhan warga Wairhek, Hitohalok dan Utan Wair di Desa Nanghale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka memprotes PT. Krisrama yang menebang ratusan tanaman milik warga. (Foto: Mia Margaretha Holo / NTT-Post.com)

Ia mengungkapkan, tindakan pengrusakan tanaman masyarakat adat ini merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum atau tindakan ilegal. Pembabatan paksa atau penggusuran paksa “hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.”

“Tidak bisa hanya bermodalkan sertifikat HGU, lalu semena-mena membabat tanaman milik orang lain,” kata Maximilianus.

Maximilianus pun menyoroti keterlibatan aparat kepolisian yang saat itu turut membiarkan penebangan berlanjut. Kata dia, polisi yang seharusnya adil dan bisa mengendalikan kejadian tersebut namun memilih untuk membiarkan penebangan tersebut terjadi.

“Sangat disayangkan pembabatan ini dikawal oleh kepolisian Polres Sikka. Polisi seharusnya bersikap adil dan mencegah tindakan sepihak. Tidak ada alasan yang membenarkan pembabatan ini,” ungkapnya.

Ia mendesak Polres Sikka untuk bersikap tegas menghentikan tindakan PT Krisrama dan melindungi hak-hak masyarakat adat suku Soge Natarmage dan Goban Runut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version