Lanjutnya korban mengaku dipaksa masuk ke dalam mobil tersebut sebelum akhirnya mengalami tindakan kekerasan seksual oleh para pelaku.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke SPKT Polres TTU dengan nomor laporan LP/B/43/I/2026/POLRES TTU/POLDA NTT.
Polres TTU juga telah mengambil langkah-langkah strategis seperti pengajuan permintaan visum et repertum sebagai bukti medis, serta pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi penemuan korban.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan intensif. Kami terus mendalami keterangan saksi dan bukti di lapangan guna mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku,” tegas IPDA Markus.
Pihak Polres TTU mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mungkin melihat kendaraan mencurigakan atau memiliki informasi terkait kejadian di sekitar KM 3 pada waktu tersebut agar segera melapor.
“Kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum dan menangkap para pelaku.” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
