“Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi jika terjadi risiko fatal pada tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere, juga menyebut inisiatif ini adalah bagian dari strategi jemput bola untuk memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat kecil.
“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja informal di Kabupaten Sikka. Dengan iuran yang kini hanya Rp8.400 per bulan, para pekerja sudah bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian secara optimal,” ujar Ade Aryan.
Lebih lanjut, Ade Aryan menekankan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan rasa tenang saat bekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memperluas perlindungan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Sikka. Kami ingin memastikan setiap pekerja, termasuk di sektor informal, dapat bekerja dengan rasa aman dan memiliki masa depan yang lebih terjamin,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan momentum ini, mengingat risiko kerja bisa terjadi kapan saja tanpa diprediksi.
“Mari manfaatkan peluang ini dengan segera mendaftarkan diri. Dengan perlindungan yang tepat, kita tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga memberikan jaring pengaman dan rasa aman bagi keluarga tercinta di rumah,” pungkasnya.
Dia menambahkan, pendaftaran kini semakin mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi, kantor pos, mitra perbankan, hingga melalui petugas Perisai yang ada di tiap wilayah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












