Menurutnya, setiap keterangan yang disampaikan di muka umum, apalagi dipublikasikan oleh media, harus dapat dibuktikan kebenarannya.
Alfons juga menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen, rekaman video pernyataan di DPRD, serta keterangan saksi-saksi. Ia juga menekankan pentingnya asas keadilan dalam penanganan kasus ini.
“Kami berharap kepolisian bekerja profesional. Proses penegakan hukum harus berimbang. Jangan sampai ada kesan laporan dari pihak tertentu diproses secepat kilat, sementara laporan dari masyarakat lain lamban seperti cecak berjalan,” tegas Alvon.
Kuasa hukum lain, Domi Tukan, SH, mengatakan Novi diadukan dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Aduan yang kami masukkan hari ini terkait UU Nomor.1 tahun 2023, Pasal 437 jo 438 jo 433 jo 434 KUHP baru tentang pencemaran nama baik,” jelasnya..
Domi tukan menjelaskan poin utama aduan itu kerena pernyataan dari saudari Novi tersebut sangat merugikan nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan kliennya.
“Yang disampaikan Novi di ruang RDP DPRD Sikka sangat merugikan klien kami,” pungkas Domi Tukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjuti untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












