Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Sebut Pub Eltras Kuburan Janin, Kuasa Hukum Andi Wonasoba Resmi Polisikan Novi

"Kami sudah memberikan somasi, baik somasi terbuka melalui media maupun somasi tertulis pertama dan kedua, namun belum ada tanggapan. Karena itu, kami melaporkan masalah ini agar diproses secara hukum," ujar Rio. 

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260213 161500
Tim Kuasa Hukum pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba, resmi melayangkan pengaduan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Saudari Novi, pada Jumat (13/2/2026). | (Foto: Nivan Gomez)

Menurutnya, setiap keterangan yang disampaikan di muka umum, apalagi dipublikasikan oleh media, harus dapat dibuktikan kebenarannya.

Alfons juga menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen, rekaman video pernyataan di DPRD, serta keterangan saksi-saksi. Ia juga menekankan pentingnya asas keadilan dalam penanganan kasus ini.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

“Kami berharap kepolisian bekerja profesional. Proses penegakan hukum harus berimbang. Jangan sampai ada kesan laporan dari pihak tertentu diproses secepat kilat, sementara laporan dari masyarakat lain lamban seperti cecak berjalan,” tegas Alvon.

Kuasa hukum lain, Domi Tukan, SH, mengatakan Novi diadukan dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

“Aduan yang kami masukkan hari ini terkait UU Nomor.1 tahun 2023, Pasal 437 jo 438 jo 433 jo 434 KUHP baru tentang pencemaran nama baik,” jelasnya..

Domi tukan menjelaskan poin utama aduan itu kerena pernyataan dari saudari Novi tersebut sangat merugikan nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan kliennya.

“Yang disampaikan Novi di ruang RDP DPRD Sikka sangat merugikan klien kami,” pungkas Domi Tukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjuti untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung