NTT-Post.com, SIKKA – Tim Kuasa Hukum pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba, resmi melayangkan pengaduan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Saudari Novi, pada Jumat (13/2/2026).
Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Novi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada 9 Februari 2026 lalu.
Dalam RDP tersebut, Novi melontarkan pernyataan kontroversial yang menyebut Eltras sebagai kuburan bagi banyak janin.
Pernyataan inilah yang dinilai tim hukum sebagai serangan terhadap kehormatan dan martabat klien mereka.
Ketua Tim Hukum Rio Lameng, SH, menjelaskan langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif melalui somasi tidak mendapatkan respons dari pihak terlapor.
“Kami sudah memberikan somasi, baik somasi terbuka melalui media maupun somasi tertulis pertama dan kedua, namun belum ada tanggapan. Karena itu, kami melaporkan masalah ini agar diproses secara hukum,” ujar Rio.
Sementara Alfons Ase, SH, menegaskan Novi tidak memiliki hak imunitas meski pernyataan tersebut disampaikan di gedung DPRD, karena statusnya bukan sebagai anggota legislatif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
