Ia menambahkan, pembongkaran paksa struktur bambu dan terpal pelindung membuat barang dagangan para pedagang, terutama sayur-sayuran, rusak akibat terpapar terik matahari.
Pedagang pun menuntut Wakil Bupati Sikka harus memenuhi janji pemulihan modal usaha mereka yang hancur.
“Kami beli bambu untuk bangun itu pun pakai uang. Satu batang Rp30.000. Dan mereka kasih rusak kami punya bangunan ini bukan baru pertama kali, tapi sudah berulang kali! Kami bangun mereka rusak, kami bangun mereka kasih rusak lagi! Kami rugi sekali, kami menuntut ganti rugi, janji dari Pak Wakil itu harus dipenuhi!” sebut pedagang.
Pernyataan berbanding terbalik justru dilontarkan oleh Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi.
Saat dikonfirmasi mengenai komitmen pemulihan barang-barang pedagang yang rusak akibat penertiban brutal tersebut, Simon justru mengklaim tidak ada kerusakan berarti yang disebabkan oleh aparat lapangan.
Ia bahkan menuding bahwa kerusakan atau hilangnya barang-barang milik pedagang terjadi karena kelalaian mereka sendiri yang meninggalkan dagangan demi melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sikka.
“Ah, sebenarnya barangnya tidak ada yang rusak sih. Tidak ada yang rusak karena penertibannya kan biasa. Kalau barang mereka yang rusak itu kan karena, ya, mereka berdemo dan barangnya dibiarkan, ya tentunya tidak ini,” ujar Simon santai saat diwawancarai.
Terkait keluhan para pedagang mengenai hilangnya terpal, timbangan, hingga rusaknya struktur bambu lapak, Simon berdalih dirinya tidak melihat langsung kejadian di lapangan dan menyerahkan urusan tersebut kepada Kepala Pasar Alok.
“Nah, ini kan saya sendiri tidak melihat itu toh, jadi nanti dengan Kepala Pasar seperti apa. Ah, kita lihat dulu (soal diganti atau tidak),” pungkas Simon singkat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
